MA Tegaskan Komitmen Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu pada 2027
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, melalui berbagai program prioritas pada tahun 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H., dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas rencana anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
MA memastikan agenda pembangunan nasional di bidang hukum akan terus diarahkan pada terciptanya layanan peradilan yang modern, mudah dijangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Salah satu fokus utama MA adalah memperluas akses keadilan melalui layanan bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, serta pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum Perluas Akses Masyarakat
Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi salah satu instrumen utama MA dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum tanpa biaya.
MA juga terus mendorong penguatan Posbakum hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses geografis tetap mendapatkan pendampingan hukum.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan strategis MA dalam memperluas akses keadilan serta meningkatkan peran paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan lembaga peradilan.
Sidang di Luar Gedung Hadirkan Peradilan Lebih Dekat
Selain Posbakum, MA memperkuat pelayanan melalui program sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak, biaya transportasi, maupun kondisi geografis untuk mendapatkan pelayanan hukum.
Melalui sidang keliling, pengadilan hadir langsung di tengah masyarakat sehingga proses memperoleh keadilan tidak hanya bergantung pada kemampuan seseorang untuk datang ke kantor pengadilan.
Program ini telah diterapkan di berbagai wilayah sebagai bentuk nyata komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Pembebasan Biaya Perkara untuk Kelompok Rentan
MA juga memberikan perhatian terhadap masyarakat tidak mampu melalui kebijakan pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang selama ini menghadapi hambatan biaya dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Dengan adanya layanan prodeo, prinsip bahwa keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara semakin diperkuat.
Penguatan Kapasitas Aparatur dan Transformasi Peradilan
Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, MA juga menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas aparatur peradilan.
Penguatan kompetensi hakim, pendidikan dan pelatihan terpadu, peningkatan kemampuan menangani perkara kelompok rentan, serta pengembangan sistem pelayanan berbasis digital menjadi bagian dari strategi reformasi peradilan.
MA juga memberikan perhatian terhadap penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum serta penyelenggaraan layanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usulan Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun
Untuk mendukung berbagai program tersebut, MA mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp10,3 triliun di luar pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp16,959 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan operasional, penguatan sarana dan prasarana, transformasi digital peradilan, peningkatan pelayanan publik, serta kebutuhan kelembagaan lainnya.
Jika usulan tambahan anggaran tersebut disetujui, total anggaran MA pada 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp27,263 triliun.
Komisi III DPR RI menyatakan akan memperjuangkan kebutuhan anggaran tersebut agar program prioritas MA dapat berjalan optimal.
Menuju Peradilan Modern dan Berkeadilan
Komitmen MA menghadirkan akses keadilan melalui Posbakum, sidang keliling, dan pembebasan biaya perkara menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih dekat dengan rakyat.
Namun, tantangan ke depan tetap membutuhkan dukungan bersama, terutama dalam penguatan infrastruktur, digitalisasi layanan, serta pemerataan akses hukum hingga wilayah terpencil.
Dengan sinergi antara MA, pemerintah, DPR, dan masyarakat, sistem peradilan Indonesia diharapkan semakin modern, profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
