Nadiem Makarim Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan Korupsi Chromebook dan Tegaskan Digitalisasi Pendidikan Merupakan Mandat Presiden
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, , membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya merupakan bagian dari mandat pemerintah untuk mempercepat transformasi pendidikan nasional, bukan kebijakan yang dilandasi kepentingan pribadi maupun motif koruptif.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua berlangsung selama sekitar dua jam. Nadiem terlihat berdiri sepanjang pembacaan duplik yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Ruang sidang dipadati pengunjung dan pendukung yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah tokoh publik terlihat hadir, di antaranya dan .
Bantah Dakwaan Suap Rp809 Miliar
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem menerima suap sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia terkait program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Nadiem juga didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun melakukan tindakan yang bertujuan merugikan keuangan negara.
Klarifikasi Anggaran Pengadaan Chromebook
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam duplik adalah klarifikasi mengenai angka Rp9,9 triliun yang kerap disebut dalam dakwaan.
Menurut Nadiem, angka tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pengadaan Chromebook.
“Dari angka Rp9,9 triliun yang disebut di awal perkara, hanya Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya digunakan untuk pengadaan proyektor, modem, Wi-Fi, dan kebutuhan pendukung lainnya,” ujar Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa dari total Rp6,7 triliun tersebut, sekitar Rp2,72 triliun berasal dari APBN yang dikelola Kemendikbudristek selama masa jabatannya.
Menurutnya, nilai tersebut relatif kecil dibandingkan total pagu anggaran kementerian yang setiap tahun berkisar antara Rp80 triliun hingga Rp90 triliun.
Chromebook Bukan Program Utama
Nadiem juga membantah anggapan bahwa dirinya secara intens terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.
Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, pembahasan mengenai Chromebook hanya muncul dalam empat hingga lima percakapan WhatsApp yang melibatkan dirinya, itupun karena diminta memberikan pendapat.
Sebaliknya, pembahasan terkait pengembangan aplikasi pendidikan dan transformasi digital disebut mencapai ratusan kali komunikasi.
“Laptop hanya merupakan pendukung, bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan,” tegasnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa selama lima tahun menjabat sebagai menteri, dirinya hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas pengadaan Chromebook.
Jawab Tuduhan Soal Pesan WhatsApp
Dalam dupliknya, Nadiem turut menanggapi tuduhan jaksa terkait pesan WhatsApp yang berbunyi “replace humans with software” atau “gantikan manusia dengan perangkat lunak”.
Jaksa sebelumnya menilai pesan tersebut menjadi indikasi adanya upaya menggiring penggunaan Chrome OS demi menguntungkan pihak tertentu, termasuk Google Asia Pacific yang disebut memiliki hubungan investasi dengan perusahaan yang pernah didirikan Nadiem.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa pesan itu berkaitan dengan upaya menciptakan efisiensi birokrasi dan mengurangi praktik korupsi melalui sistem digital.
Menurutnya, pesan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menguntungkan perusahaan tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan kebijakan yang sejalan dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan nasional.
Soroti Ketimpangan Bukti
Dalam pembelaannya, Nadiem menilai alat bukti yang diajukan tim pembela jauh lebih kuat dibandingkan dasar dakwaan yang digunakan jaksa.
“Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menilai replik jaksa belum menjawab sejumlah poin penting yang sebelumnya telah diuraikan dalam nota pembelaan atau pledoi.
Pembelaan Emosional Menjelang Akhir Sidang
Menjelang berakhirnya persidangan, Nadiem menyampaikan pernyataan yang bernuansa emosional.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar terdakwa dalam sebuah perkara hukum, tetapi juga seorang manusia yang memiliki keluarga dan berharap mendapatkan keadilan.
“Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari menanti datangnya keadilan,” ujarnya.
Nadiem mengakui bahwa dirinya dapat melakukan kesalahan, bersikap naif, maupun mengambil keputusan yang tidak sempurna selama menjabat. Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Saya bisa khilaf, saya bisa naif, saya bisa salah. Tetapi tidak ada satu pun benih korupsi dalam diri saya,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim apabila selama persidangan terdapat sikap maupun pernyataan yang kurang berkenan.
Vonis Dijadwalkan 30 Juni 2026
Menutup persidangan, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan perkara pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut hakim, pembacaan vonis semula direncanakan berlangsung pada 25 Juni 2026. Namun karena kondisi kesehatan yang memerlukan waktu tambahan untuk menyusun pertimbangan hukum secara menyeluruh, jadwal tersebut akhirnya diundur.
“Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ujar Hakim Ketua.
Putusan yang akan dibacakan pekan depan menjadi tahap akhir yang akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian publik di sektor pendidikan nasional.
