Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial, Terobosan Baru Wujudkan Keadilan dan Inklusi Beragama di Indonesia
Jakarta – Upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas mental psikososial mendapat langkah baru melalui hadirnya Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial. Buku yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama dukungan Kementerian Agama ini menjadi salah satu terobosan penting dalam menjawab kebutuhan keagamaan sekaligus perlindungan hak penyandang disabilitas mental di Indonesia.
Kehadiran buku ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai bentuk stigma, diskriminasi, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental psikososial. Kondisi seperti skizofrenia, bipolar, depresi berat, maupun gangguan kecemasan selama ini masih sering dipahami secara keliru di tengah masyarakat.
Komisioner KND sekaligus Ketua Tim Penyusun buku, Fatimah Asri Mutmainah, menjelaskan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas mental psikososial. Ia mencontohkan kondisi di Jawa Tengah, di mana terdapat puluhan ribu penyandang disabilitas mental psikososial yang berada di sejumlah panti, dengan laporan masih adanya persoalan terkait pemenuhan hak dan perlakuan yang layak.
Menurutnya, aturan hukum terkait perlindungan penyandang disabilitas sebenarnya sudah tersedia, mulai dari undang-undang hingga regulasi daerah. Namun, implementasi di masyarakat masih menghadapi hambatan karena kuatnya stigma sosial. Oleh sebab itu, pendekatan melalui perspektif keagamaan dinilai penting karena masyarakat Indonesia masih banyak menjadikan nilai agama sebagai pedoman kehidupan.
Fikih Inklusif untuk Hak Beribadah Penyandang Disabilitas
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hadir bukan hanya sebagai referensi keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen edukasi dan advokasi publik. Buku ini memberikan pemahaman bahwa penyandang disabilitas mental psikososial tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan mendapatkan perlakuan yang bermartabat.
Materi dalam buku ini membahas bagaimana lingkungan keagamaan, termasuk masjid, tokoh agama, penyuluh, serta masyarakat dapat menciptakan ruang ibadah yang lebih ramah dan inklusif.
Pendekatan yang digunakan menegaskan bahwa disabilitas mental psikososial bukanlah aib maupun sesuatu yang harus dijauhkan dari kehidupan sosial. Sebaliknya, mereka merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk dihormati dan didukung.
Dukungan Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan dukungan terhadap hadirnya buku tersebut. Menurutnya, buku ini dapat menjadi rujukan penting bagi dunia pendidikan keagamaan, khususnya perguruan tinggi Islam, agar pemahaman tentang agama semakin berkembang menuju nilai keadilan dan kemanusiaan.
Kementerian Agama juga terus mendorong tersedianya fasilitas keagamaan yang lebih ramah disabilitas di berbagai tempat, termasuk ruang ibadah dan lingkungan pendidikan keagamaan.
Semangat utama buku ini adalah menghadirkan pemahaman bahwa agama tidak hanya berbicara tentang kewajiban ibadah, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak setiap individu.
Tantangan Implementasi di Masyarakat
Meski menjadi langkah maju, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan buku ini tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar diterapkan di masyarakat.
Peran tokoh agama, penyuluh, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas menjadi kunci agar pesan inklusi dapat diterima hingga tingkat akar rumput.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil, Indonesia diharapkan mampu membangun kehidupan beragama yang lebih terbuka, adil, dan menghargai setiap manusia tanpa memandang kondisi fisik maupun psikososial.
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial menjadi simbol perubahan cara pandang: dari melihat disabilitas sebagai keterbatasan menuju pemahaman bahwa setiap manusia memiliki hak, martabat, dan kesempatan yang sama dalam kehidupan beragama maupun sosial.
