Vonis Idrus Dinilai Jadi Alarm Keras PETI: Delapan Nyawa Melayang, Pemilik Tambang Ilegal Dipenjara Satu Tahun
Sarolangun – Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Idrus, pemilik lahan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terkait dengan tragedi longsor maut yang menewaskan delapan pekerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (13/5/2026), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam amar putusan, terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap menjalani status tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
Vonis tersebut menjadi sorotan karena lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman enam bulan penjara. Tuntutan itu mengacu pada ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini bermula dari tragedi memilukan di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Pada Selasa petang (20/1/2026), lokasi PETI milik terdakwa dilaporkan mengalami longsor hebat yang menimbun para pekerja di area tambang.
Sebanyak 12 orang tertimbun material tanah dan bebatuan. Proses evakuasi berlangsung dramatis hingga malam hari di tengah hujan dan kondisi medan yang sulit. Dari total korban, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil diselamatkan.
Tragedi itu kembali membuka luka lama mengenai aktivitas PETI yang masih marak terjadi di berbagai wilayah. Persoalan tambang ilegal tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif atau ekonomi semata, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan hidup.
Vonis terhadap Idrus kini dipandang banyak pihak sebagai penanda bahwa praktik pertambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah penegakan hukum akan berhenti pada pemilik lahan semata, atau juga menelusuri jaringan, aktor, dan pihak-pihak lain yang selama ini diduga ikut menikmati praktik PETI?
Sebab delapan nyawa yang hilang bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah pengingat bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berubah menjadi tragedi dalam hitungan detik.
