Petani Rugi Besar! Bupati Annisa Tegur PKS: Harga Sawit Jangan Dipermainkan
AWNI – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir.
Melalui surat resmi Nomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai penurunan harga TBS yang mencapai Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia maupun harga acuan TBS Provinsi Sumatera Barat yang relatif stabil.
Menurut Annisa, penurunan harga yang terjadi di tingkat petani tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Apalagi, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya.
“Pada prinsipnya kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait tata kelola ekspor sumber daya alam merupakan langkah yang baik untuk memperkuat transparansi perdagangan, validitas data ekspor, serta menjaga devisa negara. Bahkan kebijakan mandatori B50 yang akan diterapkan pada Juli 2026 diperkirakan justru akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri,” tegas Annisa.
Berdasarkan data harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga komoditas tersebut masih berada dalam kondisi stabil tanpa penurunan signifikan. Karena itu, Pemkab Dharmasraya menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani perlu mendapat perhatian serius.
Lebih lanjut, Bupati Annisa mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur keterlibatan pemerintah, asosiasi, perusahaan, dan tenaga ahli dalam menetapkan harga TBS secara berkala dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri sawit.
Namun berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, harga TBS yang diterima petani saat ini berada sekitar Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan yang telah ditetapkan oleh tim provinsi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan adanya praktik penurunan harga yang tidak sesuai mekanisme pasar dan berpotensi merugikan ribuan petani sawit yang menggantungkan hidup dari komoditas tersebut.
Dalam surat himbauannya, Annisa meminta seluruh PKS untuk tidak melakukan manipulasi harga maupun penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian terhadap regulasi baru yang belum diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa harga pembelian TBS harus tetap mengacu pada kondisi pasar yang sebenarnya serta berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Bupati Dharmasraya juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak terlibat dalam praktik persengkokolan harga yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stakeholder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tegas Annisa dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di daerah dan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran maupun praktik yang merugikan petani.
Surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, para camat, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut antara lain PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.
Langkah tegas Bupati Annisa mendapat perhatian luas karena dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Dharmasraya.
