Pemusnahan 312 Ton Pakan Ternak Impor Terkontaminasi DNA Babi, Pemerintah Perketat Pengawasan dari Hulu

0
IMG-20260725-WA0067

Pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi bahan baku pakan yang tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke dalam rantai produksi peternakan nasional. Langkah tegas diambil setelah hasil pengujian laboratorium mendeteksi keberadaan DNA porcine pada Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil.

Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui sinergi Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan itu dipastikan tidak masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan bahan baku pakan sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap produk pangan asal ternak yang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Barantin Musnahkan 312 Ton MBM Asal Brasil

Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 312 ton atau setara 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis MBM asal Brasil di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).

Pemusnahan dilakukan setelah pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta mendeteksi keberadaan DNA porcine. Hasil tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar.

Dalam pemeriksaan, komoditas tersebut dinyatakan negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Salmonella. Namun, temuan DNA porcine dinilai tidak sesuai dengan persyaratan pemasukan bahan pakan asal hewan ke Indonesia maupun informasi yang tercantum dalam Health Certificate dari negara asal.

Pemerintah pun mengambil tindakan untuk memastikan bahan baku tersebut tidak masuk lebih jauh ke dalam rantai produksi peternakan nasional.

Satu Unit Usaha Dicabut, Empat Lainnya Dibekukan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha asal Brasil yang terbukti mengandung porcine.

Selain itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara. Pembekuan dilakukan hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas veteriner Brasil mengenai jaminan bahwa produk MBM yang diekspor ke Indonesia bebas dari kontaminasi porcine.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat setelah hasil laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan porcine pada produk MBM asal Brasil.

“Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini,” ujar Agung.

Menurutnya, tindakan pemerintah tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap produk yang telah ditemukan bermasalah. Pengawasan juga diperkuat sejak dari negara asal untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Pemerintah Wajibkan Uji PCR bagi Negara Pemasok

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan impor, Kementerian Pertanian memperketat persyaratan pemasukan MBM ke Indonesia. Seluruh negara pemasok kini diwajibkan menyertakan hasil uji PCR sebagai pelengkap Health Certificate.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat jaminan keamanan bahan baku sejak berada di negara asal. Dengan demikian, produk yang masuk ke Indonesia diharapkan benar-benar memenuhi standar kesehatan hewan dan seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan langkah penindakan terhadap produk bermasalah tidak akan mengganggu kebutuhan industri pakan nasional. Pasokan MBM masih tersedia dari negara-negara pemasok lain yang memenuhi persyaratan Indonesia.

Agung menjelaskan, meskipun 312 ton MBM dimusnahkan, ketersediaan bahan tambahan pakan nasional masih mencukupi karena Indonesia memiliki sekitar 10 negara pemasok lainnya. Brasil juga tetap dapat menjadi pemasok sepanjang produk berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan dan telah terintegrasi dengan rumah potong halal.

BPJPH Soroti Ketidaksesuaian Dokumen dan Hasil Laboratorium

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap komoditas impor yang berpotensi masuk ke dalam rantai pangan nasional.

Menurutnya, hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum dalam dokumen produk dengan hasil pengujian laboratorium. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi masyarakat.

“Ketika dokumen mencantumkan keterangan Free from Pork namun hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine, ini merupakan pelanggaran yang sangat serius,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Temuan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan lintas lembaga untuk memastikan bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, serta ketentuan halal yang berlaku.

Barantin Terapkan Prinsip Zero Tolerance

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan karena akan menjadi bagian dari rantai produksi pangan nasional.

Menurutnya, bahan baku pakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk aspek kesehatan, keamanan, dan ketentuan halal. Pemerintah pun menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran aturan.

“Prinsipnya pakan unggas harus bebas dari penyakit, sehat, aman, dan juga halal,” tegas Abdul Kadir Karding.

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak terhadap keamanan rantai pangan dan kepercayaan masyarakat.

Pemusnahan 312 ton MBM asal Brasil menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem pengawasan bahan baku pakan dari hulu hingga hilir. Sinergi antara Kementerian Pertanian, Barantin, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan hewan, keamanan pangan, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berupaya melindungi industri peternakan nasional, menjaga integritas sistem jaminan produk halal, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing sektor peternakan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *