Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola Hutan Muka Kuning Batam, Dorong Ekowisata dan Pelibatan Masyarakat

0
IMG-20260725-WA0068

BATAM — Komisi IV DPR RI menyoroti tata kelola kawasan Hutan Muka Kuning di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai kawasan konservasi, ekowisata, dan edukasi lingkungan. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal akibat berbagai persoalan, mulai dari ancaman perambahan hingga minimnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sorotan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kamis (23/7). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi status, tata kelola, serta arah pengembangan kawasan Hutan Muka Kuning agar fungsi ekologis dan manfaat ekonominya dapat berjalan beriringan.

Kawasan Hutan Muka Kuning dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem perkotaan dan paru-paru Kota Batam. Keberadaannya juga penting sebagai habitat berbagai flora dan fauna serta ruang edukasi lingkungan bagi masyarakat.

Namun, pengelolaan kawasan masih menghadapi sejumlah tantangan. Komisi IV DPR menilai ancaman perambahan, potensi tumpang tindih perizinan, serta belum optimalnya keterlibatan masyarakat lokal harus segera mendapatkan perhatian serius.

Komisi IV Soroti Minimnya PNBP dan Tata Kelola Kawasan

Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tata ruang dan penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan Hutan Muka Kuning.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai pusat ekowisata dan ekoedukasi. Namun, pengembangannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta.

Komisi IV DPR juga menyoroti rendahnya PNBP dari sektor pariwisata di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai belum mencerminkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dihasilkan apabila kawasan dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang tepat, Hutan Muka Kuning tidak hanya dapat mempertahankan fungsi ekologisnya, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penerimaan negara sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih perizinan dengan pihak swasta. Karena itu, diperlukan penataan dan audit terhadap perizinan yang berada di kawasan tersebut guna memastikan kejelasan status hukum lahan serta mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

Masyarakat Lokal Harus Dilibatkan

Komisi IV DPR menilai keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan kawasan masih perlu diperkuat. Padahal, masyarakat sekitar memiliki posisi penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi berbasis konservasi.

Program pemberdayaan masyarakat dinilai perlu dirancang secara konkret agar warga sekitar dapat memperoleh manfaat langsung dari pengembangan ekowisata dan ekoedukasi.

Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengelolaan kawasan diharapkan dapat menciptakan rasa memiliki. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan hutan sekaligus menjadi garda terdepan dalam mencegah perambahan dan aktivitas ilegal.

Selain itu, identitas kawasan sebagai taman wisata edukasi juga dinilai perlu diperkuat melalui sosialisasi dan promosi yang lebih luas. Letaknya yang strategis di Kota Batam menjadi modal penting untuk menjadikan Hutan Muka Kuning sebagai salah satu destinasi wisata alam dan edukasi unggulan di Kepulauan Riau.

DPR Dorong Sinkronisasi Kebijakan Ekowisata

Komisi IV DPR RI mendorong kementerian dan lembaga terkait segera membenahi manajemen ekowisata di Hutan Muka Kuning. Sinkronisasi kebijakan mengenai tarif pengunjung, perizinan operasional pihak swasta, perlindungan kawasan, serta mekanisme pelibatan masyarakat dinilai menjadi langkah penting.

Pengelolaan kawasan harus tetap menempatkan fungsi konservasi sebagai prioritas utama. Pada saat yang sama, potensi ekonomi dan pariwisata dapat dikembangkan secara terukur agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sinergi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta diperlukan untuk membangun model pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

Komisi IV DPR RI berkomitmen mengawal pengelolaan Hutan Muka Kuning melalui fungsi pengawasan dan anggaran. DPR mendorong agar kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi, peningkatan PNBP, pengembangan ekowisata, serta kesejahteraan masyarakat.

Hutan Muka Kuning diharapkan tidak hanya tetap menjadi paru-paru Kota Batam, tetapi juga berkembang sebagai kawasan ekowisata dan ekoedukasi yang dikelola secara profesional, transparan, dan partisipatif.

Dengan tata kelola yang lebih baik dan keterlibatan masyarakat yang semakin kuat, kawasan konservasi tersebut berpeluang menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang mampu mempertemukan kepentingan pelestarian alam dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *