Koperasi Fajar Pagi, Masalah Harus Cepat Terselesaikan Agar Tidak Ada yang Terlalu Lama Terzalimi, Tegas Ketua AWNI Sumatera Raya
AWNI — Masalah konflik lahan kebun sawit milik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, muncul perbedaan klaim mengenai status kawasan lahan yang menjadi objek persoalan.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok atau yang akrab disapa Rizkan Barok, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Barok, penyelesaian perkara harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun terzalimi akibat ketidakjelasan status hukum lahan.
“Persoalan Koperasi Fajar Pagi harus segera diselesaikan secara terang dan adil. Jangan sampai ada pihak yang terzalimi. Kalau ada persoalan hukum, mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rizkan.
Perbedaan Klaim Status Lahan Perlu Dijernihkan
Barok menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status kawasan lahan yang menjadi objek persoalan.
Ia menyebut terdapat rujukan terhadap peta resmi pemerintah dan data spasial kehutanan yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan status lahan secara hukum. Menurutnya, perbedaan antara klaim di lapangan dan data administrasi negara harus segera dijernihkan melalui proses verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Status lahan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan keputusan resmi negara, bukan berdasarkan klaim sepihak. Karena itu, semua data harus diverifikasi secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Barok, kepastian mengenai status kawasan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak pengelolaan, kepemilikan, maupun aktivitas perkebunan yang berlangsung di atas lahan tersebut.
Ia mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan secara komprehensif dengan mengedepankan data yang sah dan dapat diuji.
Penyidikan Perlu Memberikan Kepastian Hukum
Barok juga menyoroti proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau perkara sudah masuk tahap penyidikan, masyarakat tentu berharap prosesnya berjalan dengan jelas dan terukur. Jika alat bukti telah mencukupi, tentu harus ada langkah hukum sesuai ketentuan. Namun jika belum cukup, prosesnya juga harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh ketidakpastian,” kata Rizkan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan atau opini publik semata. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
AWNI Dorong Penyelesaian yang Adil
AWNI Provinsi Jambi, menurut Rizkan, mendorong agar persoalan Koperasi Fajar Pagi dapat segera memperoleh titik terang.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum menyelesaikan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan alat bukti telah terpenuhi, maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila terdapat klaim atau tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut juga harus dijernihkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Rizkan menilai negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan sah atas lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat, koperasi, atau pihak mana pun menjadi korban dari ketidakjelasan. Hukum harus berdiri di tengah. Siapa yang benar harus dilindungi, siapa yang salah harus diproses sesuai hukum. Ini prinsip yang harus kita pegang bersama,” tegasnya.
Rizkan: Jangan Sampai Ada yang Terlalu Lama Terzalimi
Menurut Rizkan, konflik lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara secara proporsional dan tidak terjebak dalam informasi yang belum terverifikasi.
“Yang paling penting sekarang adalah masalah ini harus cepat terselesaikan. Jangan sampai ada yang terzalimi, jangan sampai ada hak masyarakat yang dirampas, dan jangan pula ada pihak yang dituduh tanpa dasar hukum yang jelas. Semua harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum,” ujar Rizkan Barok.
Rizkan menegaskan AWNI akan terus mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu.
“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini tentang kepastian hukum dan keadilan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan seluruh pihak harus mendapatkan perlindungan sesuai haknya,” pungkasnya.
