Polres Tebo dan TNI Musnahkan Tujuh Rakit Dompeng PETI di Sungai Batanghari

0
IMG-20260723-WA0018

TEBO — Aparat gabungan Polres Tebo, TNI, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026), petugas memusnahkan tujuh unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Triyanto. Sejumlah pejabat dan personel lintas instansi turut terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi dalam menangani aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Sungai Batanghari.

Aparat Sisir Aliran Sungai Batanghari

Operasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batanghari yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Tim gabungan menggunakan perahu karet dan perahu kayu untuk menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.

Sekitar pukul 10.14 WIB, petugas menemukan tujuh unit rakit dompeng yang berada di tepian sungai di wilayah Desa Teluk Langkap.

Rakit-rakit tersebut diduga digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan emas tanpa izin. Petugas kemudian melakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh rakit untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan berlangsung di bawah pengawasan personel gabungan.

Operasi Dibagi Dua Jalur

Untuk meningkatkan efektivitas penindakan, personel gabungan dibagi dalam dua jalur operasi.

Jalur sungai dipimpin langsung Kapolres Tebo dengan menggunakan perahu karet dan perahu kayu. Sementara jalur darat dipimpin Kabag Ops Polres Tebo untuk melakukan pemantauan akses di sekitar lokasi.

Pembagian jalur tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan penyisiran sekaligus memastikan kondisi lokasi dapat dipantau dari sisi sungai maupun daratan.

Setelah tujuh rakit dompeng dimusnahkan, tim gabungan kembali melakukan penyisiran di kawasan perbatasan Desa Teluk Langkap dan Desa Punti Kalo.

Dari hasil penyisiran lanjutan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun rakit dompeng lain yang sedang beroperasi di kawasan tersebut.

PETI Ancam Kelestarian Lingkungan

Penindakan terhadap aktivitas PETI menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya kawasan aliran sungai.

Aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan kondisi lingkungan, serta berpotensi mencemari sumber air apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan berbahaya.

Kapolres Tebo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas PETI yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Penanganan PETI juga membutuhkan kerja sama lintas sektor serta partisipasi masyarakat. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal.

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat

Keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polres Tebo, TNI, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Satpol PP.

Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Tebo, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan sekitar.

Sungai Batanghari memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat Jambi sehingga kelestariannya perlu dijaga bersama.

Penindakan terhadap tujuh rakit dompeng tersebut menjadi salah satu langkah aparat dalam menekan aktivitas PETI. Ke depan, pengawasan dan patroli di sejumlah wilayah rawan diharapkan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *