Gencarnya Operasi ASAP 2026 Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal

0
IMG-20260723-WA0017

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan pelaku usaha legal sekaligus mengurangi penerimaan cukai yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sejumlah kantor Bea Cukai mengintensifkan pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026 di berbagai daerah.

Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkep melaksanakan Operasi ASAP pada Rabu (1/7/2026) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Operasi tersebut menyasar peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Banten. Operasi ASAP berlangsung pada 25 Juni hingga 12 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menyasar sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Pengawasan melalui jalur barang kiriman menjadi penting karena jasa pengiriman dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendistribusikan barang kena cukai ilegal. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dianggap mencurigakan serta memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan yang menyertainya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa Operasi ASAP merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus upaya menjaga ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan berbagai pihak karena mengurangi potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan.

Penerimaan cukai yang terjaga juga memiliki manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), antara lain untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal layanan resmi Bea Cukai.

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Dukungan seluruh pihak dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Pelaksanaan Operasi ASAP di sejumlah wilayah menunjukkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan dalam distribusi produk ilegal.

Dengan pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan semakin efektif. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *