DPR Bahas RUU Desain Industri, Perkuat Perlindungan Karya Kreatif hingga Desain Berbasis AI
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri sebagai upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi.
RUU tersebut menjadi langkah pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan industri kreatif, ekonomi digital, hingga munculnya inovasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pembahasan RUU ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kepastian hukum bagi pemegang sertifikat desain, perlindungan karya kreatif, desain digital, hingga penguatan posisi UMKM agar mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.
Perubahan Besar dalam Regulasi Desain Industri
RUU Desain Industri membawa sejumlah perubahan penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Salah satu perubahan utama adalah percepatan proses perlindungan desain industri, termasuk mekanisme pendaftaran internasional serta pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Dengan konsep tersebut, desain tidak hanya dipandang sebagai karya estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai aset usaha.
Selain itu, masa perlindungan desain terdaftar juga diusulkan mengalami perubahan dari sebelumnya 10 tahun menjadi 15 tahun.
RUU ini juga memperkenalkan mekanisme pencatatan bagi desain dengan siklus komersial pendek seperti fashion, kriya, dan tekstil dengan masa perlindungan tertentu sejak pertama kali dipasarkan.
Perlindungan Desain Digital dan Teknologi AI
Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Desain Industri.
DPR menilai regulasi baru harus mampu mengantisipasi perubahan dunia desain yang semakin berkembang, termasuk karya digital dan desain yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan.
Kehadiran aturan terkait desain berbasis AI diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para kreator sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kepastian Hukum bagi Pemegang Sertifikat
Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU adalah perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat desain industri.
Anggota Pansus RUU Desain Industri, Kawendra Lukistian, mendorong agar aturan baru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pelaku ekonomi kreatif serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pemegang hak yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Pelaku ekonomi kreatif melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) juga menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa desain industri.
Pemegang sertifikat dinilai perlu mendapatkan kepastian bahwa proses hukum harus memperhatikan status hak yang telah diberikan negara melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Dorong UMKM Gunakan HKI sebagai Aset Ekonomi
DPR juga memberikan perhatian besar terhadap pelaku UMKM, industri kecil menengah, dan desainer lokal.
RUU ini diarahkan agar perlindungan desain industri lebih mudah diakses oleh masyarakat kreatif yang selama ini menghadapi hambatan dalam pendaftaran maupun perlindungan hukum atas karya mereka.
Anggota Pansus Asep Wahyuwijaya menilai desain industri memiliki kaitan erat dengan akses pembiayaan dan masa depan ekonomi kreatif nasional.
Salah satu gagasan yang didorong adalah skema pembiayaan berbasis aset kreatif atau creative collateral financing, di mana kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi UMKM kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan aset konvensional.
Harmonisasi Regulasi dan Perubahan Nomenklatur
Dalam pembahasan RUU, muncul usulan perubahan judul dari “Desain Industri” menjadi “Desain Produk Industri”.
Pimpinan Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai perubahan nomenklatur tersebut dapat memperjelas ruang lingkup aturan agar tidak menimbulkan pemahaman berbeda.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan dengan regulasi lain di bidang kekayaan intelektual, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan pembiayaan berbasis HKI.
Fondasi Baru Ekonomi Kreatif Indonesia
RUU Desain Industri menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat daya saing ekonomi kreatif Indonesia.
Dengan perlindungan yang lebih kuat, desain lokal diharapkan tidak hanya menjadi karya yang bernilai budaya dan estetika, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Tantangan ke depan masih cukup besar, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan desain berbasis AI, serta penyelarasan dengan perkembangan teknologi.
Namun, dengan keterlibatan DPR, pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat, RUU ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem inovasi yang lebih sehat, berkeadilan, dan kompetitif di tingkat global.
Penguatan desain industri akan menjadi salah satu fondasi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk dunia, tetapi juga menjadi negara pencipta desain yang memiliki nilai tambah tinggi.
