Prabowo Desak Percepatan RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Kehilangan Hasil Kejahatannya

0
IMG-20260705-WA0019

AWNI SITE – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Presiden, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas untuk kepentingan negara.

Prabowo menilai keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana.

Dengan adanya regulasi tersebut, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melacak, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari praktik korupsi maupun tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun, pembahasannya masih menunggu proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden menyatakan pemerintah mendukung percepatan pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti mekanisme pembahasan di DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak hanya ditujukan untuk penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, termasuk tindak pidana narkotika dan terorisme sesuai ruang lingkup pembahasan yang ditetapkan.

Sejumlah kalangan menilai kehadiran RUU Perampasan Aset dapat memperkuat sistem hukum nasional karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, efektivitas penerapan regulasi tersebut juga akan bergantung pada mekanisme penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset yang telah dirampas agar tetap memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai mekanisme konstitusional sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjunjung prinsip hak asasi manusia, serta memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *