Rizkan Al Mubarrok: Hukum Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Benteng Terakhir Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
AWNI — Di tengah berbagai dinamika penegakan hukum di Indonesia, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, melontarkan pernyataan yang menggugah sekaligus menguji arah moral negara hukum: “Hukum bukan alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika normatif, melainkan refleksi kritis atas relasi yang kerap problematik antara hukum dan kekuasaan. Dalam praktiknya, hukum tidak jarang tergelincir dari fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan, menjadi instrumen yang melayani kepentingan tertentu.
Padahal, dalam konstruksi negara hukum ,yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ,hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kekuasaan itu sendiri.
Hukum dan Kekuasaan: Relasi yang Harus Dijaga, Bukan Dikuasai
Secara teoritis, hukum dan kekuasaan memang memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Kekuasaan dibutuhkan untuk menegakkan hukum, sementara hukum berfungsi membatasi kekuasaan. Namun, ketika keseimbangan ini runtuh, yang terjadi adalah dominasi di mana hukum kehilangan independensinya.
Dalam situasi seperti itu, hukum berubah dari rule of law menjadi rule by power.
Rizkan menegaskan bahwa titik krusial dari negara hukum bukan hanya pada keberadaan regulasi, tetapi pada integritas penegakannya.
“Ketika hukum mulai tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Benteng Terakhir: Makna Filosofis dan Konstitusional
Istilah “benteng terakhir” bukan tanpa makna. Dalam teori hukum modern, ketika semua mekanisme sosial gagal ,politik, ekonomi, bahkan moral maka hukum menjadi garis pertahanan terakhir untuk melindungi hak-hak warga negara.
Dalam konteks Indonesia, hal ini selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 dan Pasal 28 yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Artinya, hukum bukan hanya perangkat normatif, tetapi fondasi keadilan sosial.
Ketika Hukum Disalahgunakan: Awal dari Ketidakadilan Sistemik
Rizkan mengingatkan bahwa penyimpangan fungsi hukum akan melahirkan dampak berlapis:
Ketidakadilan yang terstruktur
Erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara
Munculnya konflik sosial akibat rasa ketidakpuasan
Lebih jauh, ia menilai bahwa penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan adalah bentuk paling berbahaya dari penyalahgunaan wewenang.
“Jika hukum dijadikan alat, maka keadilan akan menjadi korban. Dan ketika keadilan hilang, negara kehilangan legitimasi moralnya,” tegasnya.
Ujian Sesungguhnya: Keberanian Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam praktik, ujian terbesar negara hukum bukan pada kasus biasa, melainkan pada perkara yang melibatkan kepentingan besar ,politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
Di titik inilah integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan.
Rizkan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi terhadap tekanan apa pun.
“Negara tidak boleh ragu. Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk di hadapan kekuasaan. Karena keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menuju Negara Hukum yang Substantif
Lebih dari sekadar prosedural, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang substantif ,yang tidak hanya berpegang pada teks, tetapi juga pada nilai keadilan.
Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus hidup dalam praktik yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat.
Dalam perspektif ini, pernyataan Rizkan menjadi pengingat bahwa masa depan negara hukum Indonesia bergantung pada keberanian untuk mengembalikan hukum ke relnya: sebagai pelindung, bukan alat.
Hukum atau Kekuasaan? Negara Harus Memilih
Di akhir refleksinya, Rizkan menyampaikan pesan yang sederhana namun mendasar:
“Negara harus memilih ,apakah hukum akan menjadi pelayan kekuasaan, atau penjaga keadilan. Karena hanya dengan hukum yang adil, rakyat akan percaya, dan negara akan kuat.”
Pernyataan ini menjadi alarm sekaligus harapan: bahwa di tengah kompleksitas zaman, hukum tetap harus berdiri sebagai benteng terakhir ,tempat rakyat mencari keadilan, dan tempat negara membuktikan keberpihakannya.
