Rizkan Al Mubarrok Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Permasalahan Gedung Bank 9 Jambi yang Mangkrak
AWNI – Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendesak pihak berwenang untuk mengusut secara transparan dan profesional berbagai persoalan yang menyebabkan terbengkalainya gedung penyertaan modal untuk Bank 9 Jambi yang berada di kawasan Pasar Jambi, tepatnya di samping Gedung Putro Retno, Kota Jambi.
Menurut Rizkan, aset yang dibangun menggunakan anggaran publik tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi simbol lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas proses pembangunan, status aset, penggunaan anggaran, hingga alasan gedung bernilai miliaran rupiah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Ini menyangkut uang rakyat. Karena itu harus ada keterbukaan, integritas, dan keberanian untuk menjelaskan kepada publik apa sebenarnya yang terjadi. Jika terdapat persoalan administrasi, pengelolaan aset, ataupun dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah, maka semuanya harus diungkap secara terang,” kata Rizkan Al Mubarrok dalam keterangannya, Jumat.
Rizkan menegaskan bahwa langkah pengusutan tidak boleh diarahkan pada asumsi atau tuduhan tanpa dasar, melainkan harus bertumpu pada fakta, dokumen, audit, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Menurutnya, pendekatan yang berintegritas menjadi kunci agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Ia menyoroti berbagai informasi yang telah berkembang di ruang publik mengenai kondisi gedung tersebut, mulai dari belum tuntasnya proses serah terima aset, belum optimalnya pemanfaatan bangunan, hingga adanya temuan terkait pengamanan aset yang menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik hanya bisa dibangun melalui transparansi. Karena itu seluruh proses yang berkaitan dengan aset tersebut harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang selama ini mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik, AWNI, kata Rizkan, memandang penting adanya penjelasan resmi dari seluruh pihak yang terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi terkait untuk bekerja secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah maupun penggunaan anggaran negara.
“Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun jika ditemukan persoalan yang merugikan daerah, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan fakta,” tegasnya.
Rizkan menambahkan bahwa pembangunan daerah membutuhkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu setiap aset yang dibangun menggunakan dana publik harus memberikan manfaat nyata serta tidak dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang panjang.
Menurutnya, penyelesaian persoalan gedung Bank 9 Jambi tersebut akan menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan aset daerah di Kota Jambi.
“Rakyat berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan dan bagaimana aset yang dibangun dengan anggaran daerah dikelola. Karena itu persoalan ini harus dituntaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.
