Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh, Negara Tegaskan Perlindungan Pekerja
AWNI — Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah tekanan ekonomi global yang berdampak pada sektor industri nasional.
Dalam kebijakan strategis ini, pemerintah bahkan menyatakan kesiapan untuk mengambil alih perusahaan yang mengalami kebangkrutan, sebagai upaya menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan mencegah gelombang PHK massal.
Pembentukan Satgas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para buruh sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan arah baru politik ketenagakerjaan nasional yang lebih berpihak pada stabilitas sosial dan perlindungan pekerja.
Negara hadir, buruh terlindungi.
