ESDM Tindak 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp857,55 Miliar
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Penegakan Hukum di bawah arahan Menteri Bahlil Lahadalia menindak tujuh kasus pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan serta memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaran Kasus di Berbagai Wilayah
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut ditemukan di sejumlah wilayah strategis, antara lain Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, serta Kepulauan Maluku termasuk Bangka Belitung.
Wilayah-wilayah tersebut diketahui memiliki potensi sumber daya mineral yang tinggi, sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Dua Pola Pelanggaran Utama
Pemerintah mengidentifikasi dua bentuk pelanggaran dalam kasus tersebut:
Tambang ilegal murni, yakni aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelanggaran batas wilayah izin, yaitu perusahaan berizin yang melakukan aktivitas di luar koordinat wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Penindakan dan Sanksi Berlapis
Selain tujuh kasus utama yang telah masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses hukum, Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan terhadap 15 perusahaan tambang lainnya.
Dari jumlah tersebut:
13 perusahaan dikenakan sanksi pembekuan atau penghentian layanan perizinan
2 perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total Rp3,2 miliar
Sanksi pencabutan izin juga disiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan operasional secara serius
Pengawasan Sektor Minerba Diperketat
Penindakan ini mencakup berbagai komoditas tambang bernilai tinggi seperti batu bara, nikel, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga timah. Pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh penerimaan negara dari sektor minerba dapat masuk secara optimal dan akuntabel.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa pengawasan akan terus diperketat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
