Aset Megah, Status Menggantung: Sorotan Tajam atas Gedung Bank Jambi di Samping Putro Retno
AWNI — Di jantung Kota Jambi, berdiri sebuah bangunan yang secara fisik tampak kokoh namun secara fungsi justru “terhenti di tengah jalan”. Gedung yang dikaitkan dengan Bank Jambi (Bank 9 Jambi) di kawasan strategis dekat Gedung Putro Retno kini menjadi simbol klasik persoalan aset daerah: dibangun, namun tidak tuntas secara administrasi dan pemanfaatan.
Di balik megahnya struktur beton tersebut, tersimpan satu masalah mendasar yang terus berulang dalam tata kelola aset publik: ketidaksinkronan antara pembangunan, legalitas, dan serah terima operasional.
Rantai Kebijakan yang Terputus di Tengah Jalan
Hasil penelusuran tata kelola menunjukkan bahwa proyek ini tidak berdiri dalam satu garis keputusan tunggal, melainkan melibatkan rantai panjang aktor kebijakan:
Pemerintah Kota Jambi sebagai pengusul dan pelaksana pembangunan melalui APBD
DPRD Kota Jambi sebagai lembaga pengesah anggaran dan kebijakan penyertaan modal
BPKAD dan unit pengelola aset sebagai pengadministrasi dan penjaga legalitas aset daerah
Bank Jambi sebagai calon penerima aset operasional
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pengawas pengelolaan keuangan dan aset negara
Namun dalam praktiknya, koordinasi antar-aktor ini tidak berjalan dalam satu garis komando yang utuh. Inilah titik krusial yang membuat aset bernilai miliaran rupiah tersebut berada dalam status “menggantung”.
Masalah Utama: Bukan Bangunan, Tapi Sistem
Analisis tata kelola menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada fisik bangunan, melainkan pada tiga lapisan kegagalan sistemik:
- Ketidaktuntasan Legalitas Aset
Proses administrasi serah terima dan penyertaan modal tidak berjalan paralel dengan pembangunan fisik. - Fragmentasi Tanggung Jawab
Setelah gedung selesai dibangun, tidak ada satu institusi yang secara penuh memegang kendali operasional dan pengamanan. - Fase Idle Asset (Aset Menganggur)
Inilah fase paling rentan: aset sudah ada, namun belum memiliki fungsi resmi yang aktif, sehingga rawan kerusakan, penjarahan, dan penurunan nilai ekonomi.
Analisis Kritis: Ini Bukan Kasus Teknis, Tapi Kegagalan Tata Kelola
Secara jenius dan sederhana, pola seperti ini bukan kasus tunggal di daerah, melainkan pola berulang dalam tata kelola aset publik di Indonesia:
“Negara membangun dengan cepat, tetapi mengelola dengan lambat.”
Akibatnya:
aset tidak produktif
nilai ekonomi menurun
potensi kerugian daerah meningkat
kepercayaan publik terhadap tata kelola melemah
* Seruan Tegas AWNI: Negara Harus Hadir Menuntaskan
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Ia menegaskan bahwa persoalan aset daerah bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara.
“Aset publik tidak boleh dibiarkan menjadi bangunan tanpa kepastian hukum dan fungsi. Ini bukan sekadar gedung, ini uang rakyat. Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun dengan integritas penuh untuk menuntaskan hingga ke akar masalahnya,” tegas Rizkan Al Mubarrok.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh rantai kebijakan, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga serah terima aset kepada pihak penerima.
* Desakan Penegakan Hukum dan Audit Menyeluruh
AWNI meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga:
menelusuri potensi kelalaian dalam pengelolaan aset
memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyertaan modal
mengaudit efektivitas penggunaan anggaran pembangunan
memperjelas status hukum aset secara final
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi aset publik yang menjadi “bangunan tanpa negara”.
* Penutup: Momentum Koreksi Tata Kelola Daerah
Kasus gedung Bank Jambi di kawasan Putro Retno menjadi cermin penting bahwa pembangunan fisik tanpa penyelesaian hukum dan tata kelola hanya akan menghasilkan aset stagnan.
Lebih dari sekadar gedung mangkrak, ini adalah ujian integritas sistem pengelolaan aset daerah.
Dan di titik ini, publik menunggu satu hal yang paling mendasar:
keberanian negara untuk menyelesaikan sampai tuntas, bukan sekadar menunda masalah.
