BAPETEN dan Siemens Healthineers Bahas Tata Kelola Alat Kesehatan Radiologi Pasca Penggantian, Jamin Keselamatan dari Hulu ke Hilir
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar rapat koordinasi dan konsultasi teknis bersama PT Siemens Healthineers Indonesia pada 21 Juli 2026 di Kantor BAPETEN, Jakarta. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan alat kesehatan radiologi, khususnya pesawat CT-Scan yang telah diganti dan akan diekspor ke luar negeri, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) serta unit kerja terkait lainnya. Forum ini merupakan bagian dari komitmen BAPETEN dalam memperkuat pengawasan pemanfaatan teknologi nuklir di bidang medis yang terus berkembang.
BAPETEN Perkuat Pengawasan CT-Scan dari Hulu hingga Hilir
Fokus utama pembahasan adalah memastikan seluruh proses pengelolaan alat kesehatan radiologi, mulai dari penggantian peralatan hingga rencana ekspor, dapat terlacak dengan baik atau traceability.
BAPETEN juga menekankan pentingnya pengawasan dari hulu hingga hilir atau cradle to grave. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dalam siklus hidup peralatan berbasis radiasi dapat dikelola secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, BAPETEN dan Siemens Healthineers membahas mekanisme perizinan kegiatan ekspor CT-Scan bekas pakai, prosedur evaluasi aspek keselamatan, serta penguatan koordinasi antara regulator dan pelaku industri.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena peralatan radiologi berbasis radiasi harus memenuhi ketentuan keselamatan sebelum dipindahkan, didistribusikan, atau diekspor ke negara lain.
Ekspor CT-Scan Bekas Harus Penuhi Ketentuan Perizinan
BAPETEN menegaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan alat kesehatan berbasis radiasi harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan radiasi di fasilitas kesehatan berlangsung aman dan efektif.
Pembahasan mengenai ekspor CT-Scan bekas pakai juga diarahkan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin aspek keselamatan radiasi.
Melalui koordinasi tersebut, setiap proses penggantian peralatan dan ekspor diharapkan dapat berjalan secara transparan serta memiliki rekam jejak yang jelas. Dengan demikian, pengawasan terhadap peralatan radiologi tetap dapat dilakukan secara optimal sepanjang siklus hidupnya.
Sinergi antara BAPETEN dan Siemens Healthineers juga diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan alat kesehatan radiologi lainnya di Indonesia. Setiap peralatan yang digunakan maupun didistribusikan harus memenuhi standar keselamatan radiasi yang telah ditetapkan.
Dorong Penguatan Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri
PT Siemens Healthineers Indonesia sebelumnya telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, perusahaan juga berharap dapat terus memperoleh arahan dari BAPETEN, khususnya terkait fasilitas produksi dan mutu produk.
Koordinasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan industri alat kesehatan di dalam negeri. Produksi peralatan seperti pesawat sinar-X dan CT-Scan diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap produk impor sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penguatan industri alat kesehatan nasional dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta penerapan standar keselamatan yang tinggi. Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan ekosistem alat kesehatan yang aman dan berdaya saing.
BAPETEN Jamin Keselamatan Radiasi dan Kepastian Hukum
Dengan koordinasi yang semakin erat antara regulator dan industri, BAPETEN optimistis pengelolaan alat kesehatan radiologi, termasuk proses penggantian dan ekspor CT-Scan bekas pakai, dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan radiasi.
BAPETEN berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh siklus hidup alat kesehatan radiologi, mulai dari produksi, distribusi, pemanfaatan, hingga penghentian operasi.
Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Melalui penerapan prinsip keselamatan radiasi dan pengawasan dari hulu hingga hilir, pemerintah memastikan pemanfaatan teknologi radiologi di Indonesia terus berkembang secara bertanggung jawab. Sinergi BAPETEN dan Siemens Healthineers menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola alat kesehatan berbasis radiasi yang aman, tertib, terlacak, dan sesuai dengan standar regulasi nasional.
