file_0000000021807207a17193094faeec91

JAMBI – Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk organisasi pers. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah dalam komunikasi dan pengaturan proyek pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi atas informasi yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Rizkan, setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik percaloan proyek, pungutan liar, maupun penyimpangan tata kelola anggaran harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Apabila informasi yang berkembang tersebut benar, maka tentu sangat membahayakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Namun apabila informasi itu tidak benar, maka klarifikasi resmi juga harus disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi fitnah. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif dan profesional,” tegas Rizkan Al Mubarrok.

Ia menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai melalui APBD maupun APBN wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak non-struktural yang diduga memiliki pengaruh terhadap distribusi proyek pemerintah, maka hal tersebut patut didalami secara hukum karena berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, mengganggu efektivitas pembangunan, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Rizkan menambahkan, AWNI sebagai organisasi profesi wartawan memiliki komitmen untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, serta pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“AWNI berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizkan mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pengawas untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan.

Menurutnya, keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan dipercaya masyarakat.

“Jangan ada ruang bagi mafia proyek. Jangan ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tutup Rizkan Al Mubarrok.

(Rilis Resmi Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *