KEMENDAGRI DESAK PEMDA PERCEPAT PENYALURAN TKD RP10,6 TRILIUN UNTUK PENANGANAN PASCABENCANA SUMATERA
AWNI — Kamis, 21 Mei 2026
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) di wilayah terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat.
Dana tersebut dialokasikan untuk daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari kebijakan percepatan pemulihan pascabencana serta penguatan mitigasi risiko bencana di masa mendatang.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden RI untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat sasaran, dan tidak terhambat oleh proses administrasi yang berbelit.
“Tambahan TKD harus difokuskan sepenuhnya untuk rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana. Tidak boleh dialihkan ke kegiatan di luar penanganan bencana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut mencakup perbaikan infrastruktur yang rusak, penanganan potensi longsor, penguatan tanggul sungai, serta percepatan pemulihan layanan publik di daerah terdampak. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak bencana tetap diarahkan menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan peningkatan ketahanan bencana.
Dalam rapat evaluasi di Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, ia juga memaparkan hasil pemantauan terhadap progres penggunaan dana di daerah. Sejumlah pemerintah daerah disebut telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran.
Namun demikian, masih terdapat daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada, sehingga diminta segera melakukan percepatan agar program dapat segera berjalan di lapangan.
“Daerah yang sudah siap harus langsung eksekusi. Yang masih dalam tahap draf harus segera menetapkan Perkada agar tidak terjadi keterlambatan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah dalam penggunaan anggaran agar proses penanganan bencana tidak terhambat oleh mekanisme pembahasan panjang bersama DPRD.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak sekaligus memperkuat sistem mitigasi bencana di wilayah Sumatera.
Posko Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta.
