ICW Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Sertifikasi Halal Rp141,7 M di Badan Gizi Nasional

0
1778536569190-1


AWNI — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai mencapai Rp141,7 miliar. Dari hasil penelusuran, ICW menemukan adanya potensi penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.

Dalam temuan tersebut, ICW menyebut terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian, antara lain pemecahan paket pengadaan, dugaan penggelembungan harga, serta penggunaan penyedia jasa yang diduga tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal resmi.

ICW juga menilai terdapat persoalan pada dasar kebijakan pengadaan. Menurut mereka, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara atau pelaku usaha, bukan dibebankan langsung melalui pengadaan terpusat oleh BGN.

Temuan tersebut mendorong ICW meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait dugaan yang disampaikan ICW tersebut.
Publik menunggu klarifikasi dan transparansi pemerintah atas penggunaan anggaran besar yang berkaitan dengan program pelayanan masyarakat tersebut, khususnya di sektor gizi dan ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *