Dalih “Kawasan Hutan” Dipertanyakan, Panen Tanpa Izin Berlanjut: Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Jambi Desak Kepastian Hukum Kasus Koperasi Fajar Pagi

0
IMG-20260424-WA0010


Jambi, 30 April 2026 — Polemik lahan kebun sawit milik anggota Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, kembali memanas. Di satu sisi, perkara telah naik ke tahap penyidikan. Di sisi lain, aktivitas panen di lapangan masih berlangsung oleh sejumlah pihak dengan dalih area tersebut merupakan “kawasan hutan”.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin proses hukum berjalan, sementara aktivitas pemanfaatan lahan yang disengketakan tetap terjadi tanpa kejelasan dasar hak?
Ketua **Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum yang tegas.

“Dalih apa pun tidak bisa mengalahkan prinsip hukum. Jika suatu lahan dimanfaatkan, maka harus ada dasar hak atau izin yang sah. Tanpa itu, negara wajib hadir,” tegasnya.
Peta Resmi Negara vs Klaim Lapangan
Rujukan peta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem SIGAP menunjukkan area kebun yang dipersoalkan berada pada zona berwarna cokelat, yang secara umum mengindikasikan peruntukan non-kehutanan/Area Penggunaan Lain (APL).

Meski demikian, dalam praktik di lapangan masih muncul klaim bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan, yang kemudian dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan aktivitas panen.
Perbedaan antara data resmi negara dan klaim di lapangan inilah yang dinilai harus segera diuji dan dipastikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidikan Tanpa Tersangka, Aktivitas Tetap Berjalan

Perkara ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan SPDP yang diterbitkan oleh Polres Muaro Jambi dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Situasi ini menjadi sorotan karena:
Proses hukum telah berjalan
Aktivitas pemanenan di lokasi masih berlangsung
Dampak ekonomi terhadap pemilik kebun terus terjadi
“Jika memang ada indikasi tindak pidana, maka prosesnya harus jelas. Jika tidak, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Rizkan.

Asas Hukum: Tidak Ada Ruang bagi Penguasaan Tanpa Dasar

AWNI Jambi menekankan prinsip dasar hukum yang berlaku:
Jika lahan bukan kawasan hutan : hak pemilik sah wajib dilindungi
Jika lahan merupakan kawasan hutan : pemanfaatan wajib melalui izin resmi negara
Dengan demikian, dalam kedua kondisi tersebut, tidak ada legitimasi bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memanen tanpa dasar hukum yang sah.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Konflik yang berkepanjangan ini tidak hanya menjadi persoalan administratif atau hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang menggantungkan penghasilan dari kebun sawit tersebut.
Kehilangan akses terhadap lahan berarti:
Terhambatnya sumber penghidupan
Munculnya potensi konflik sosial
Menurunnya kepercayaan terhadap penegakan hukum
Desakan Tegas: Kepastian, Transparansi, dan Penegakan Hukum
AWNI Provinsi Jambi menyampaikan sikap:
Mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan
Mendorong kepastian status hukum lahan berdasarkan data resmi negara
Menolak segala bentuk klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah
Meminta negara hadir melindungi hak masyarakat dan mencegah konflik berkelanjutan

Ujian Nyata Penegakan Hukum

Kasus Koperasi Fajar Pagi kini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di daerah. Ketika data resmi negara, proses hukum, dan realitas di lapangan tidak berjalan seiring, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan lahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan.
“Dalam hukum tidak ada ruang abu-abu: tanpa hak atau tanpa izin, tidak ada yang berhak mengambil.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *