Era Baru Hukum Pidana Indonesia, Ketua MA Tekankan Paradigma Humanis KUHP dan KUHAP Baru

0
IMG-20260620-WA0031

Jakarta – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan hanya pergantian aturan, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, hakim harus memahami semangat baru hukum pidana yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan sosial.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan administrasi dan teknis yudisial di Malang pada Jumat (12/6/2026).

Hukum Pidana Tidak Lagi Sekadar Pembalasan

Ketua MA menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru membawa perubahan orientasi dalam sistem pemidanaan.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih banyak dipahami melalui pendekatan penghukuman, maka paradigma baru mengarahkan hukum pidana menjadi instrumen yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Pendekatan baru tersebut menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam proses peradilan.

Hukum pidana tidak hanya berfungsi memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan korban, pemulihan hubungan sosial, serta peluang reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Konsep Pemaafan Hakim dan Pidana Alternatif

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah hadirnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon.

Melalui konsep tersebut, hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi tertentu sehingga tidak selalu harus menjatuhkan pidana meskipun unsur kesalahan telah terbukti.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan berbagai bentuk pidana alternatif di luar penjara.

Beberapa bentuk pidana tersebut antara lain:

  • Pidana pengawasan yang memungkinkan terpidana tetap menjalankan kehidupan sosial dengan pengawasan tertentu.
  • Pidana kerja sosial yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemidanaan yang lebih modern dan proporsional.

Dorong Pemidanaan yang Restoratif

Dalam seminar nasional HUT Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Ketua MA menegaskan bahwa penguatan pidana non-penjara sejalan dengan tujuan pemidanaan modern.

Pendekatan hukum pidana saat ini diarahkan untuk memperbaiki keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Selain memberikan perlindungan terhadap korban, sistem baru juga memberikan ruang agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Pedoman tersebut bertujuan memberikan keseragaman penerapan hukum serta mengurangi potensi perbedaan putusan selama masa transisi.

Pembaruan dalam KUHAP Baru

Selain perubahan hukum pidana materiil, KUHAP baru juga membawa sejumlah pembaruan dalam proses penegakan hukum.

Beberapa pembaruan tersebut meliputi penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan mengenai pengakuan bersalah (guilty plea), perjanjian penundaan penuntutan, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum.

KUHAP baru juga memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan korporasi dan memastikan proses hukum berjalan lebih efektif serta akuntabel.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Namun, tantangan terbesar berada pada tahap pelaksanaan. Perubahan regulasi harus diikuti perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar semangat hukum yang humanis benar-benar diterapkan.

Hakim, jaksa, kepolisian, advokat, dan seluruh unsur peradilan pidana memiliki peran penting dalam memastikan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan yang dirasakan masyarakat.

Sosialisasi kepada publik juga menjadi faktor penting agar masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Dengan paradigma baru ini, Indonesia berupaya membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Era baru hukum pidana Indonesia diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *