Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Ada Pengalihan Isu

0
IMG-20260620-WA0072

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan dilakukan hampir bersamaan di lokasi berbeda. Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, sedangkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025. Proses hukum berlanjut setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada 2 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai dugaan manipulasi, perubahan, dan penggunaan informasi elektronik yang dapat menimbulkan kerugian hukum.

Kuasa Hukum Duga Ada Motif Politik

Kuasa hukum kedua tersangka, Gufroni, mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan dipercepat dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah situasi politik nasional.

Dalam keterangannya kepada media, Gufroni menduga terdapat upaya pengalihan perhatian publik dari berbagai aksi demonstrasi mahasiswa yang sedang berlangsung di sejumlah daerah.

“Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait adanya aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang saat ini berkembang,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat tekanan politik yang diduga memengaruhi percepatan proses penanganan perkara.

Meski demikian, tuduhan tersebut hingga kini masih berupa dugaan dari pihak kuasa hukum dan belum dibuktikan dalam proses persidangan.

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Profesional

Polda Metro Jaya membantah adanya unsur politik dalam penanganan perkara tersebut. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil tidak berkaitan dengan pandangan politik ataupun kritik yang disampaikan seseorang, melainkan fokus pada dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, tetapi terhadap perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Delapan Orang Terseret Kasus

Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi juga menyeret sejumlah nama lain.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Namun, tiga orang di antaranya telah memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak melanjutkan proses pidana ke tahap berikutnya.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Jokowi menegaskan dirinya siap menunjukkan ijazah asli apabila diperlukan dalam proses persidangan untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik selama beberapa tahun terakhir.

Publik Menanti Fakta Persidangan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua isu penting sekaligus, yakni penegakan hukum di ruang digital dan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah. Di sisi lain, pihak kuasa hukum tersangka menilai terdapat dimensi politik yang perlu diuji secara terbuka.

Karena itu, proses persidangan mendatang akan menjadi ruang penting untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah perkara ini murni merupakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana atau terdapat faktor lain sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pembela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *