Dalih Kawasan Hutan Dipatahkan Peta Negara: Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Jambi Desak Penuntasan Kasus Koperasi Fajar Pagi di Muaro Jambi

0
IMG-20260424-WA0010


Jambi, 30 April 2026 — Konflik lahan kebun sawit Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, kembali memantik sorotan serius. Di tengah proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan, muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai kawasan hutan.

Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah mengacu pada peta resmi pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem SIGAP, yang menunjukkan bahwa area kebun justru berada dalam zona peruntukan non-kehutanan (warna coklat).

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa perbedaan antara klaim dan data resmi negara tidak boleh diabaikan dalam penegakan hukum.

“Kalau peta negara menunjukkan itu kawasan perkebunan, maka klaim kawasan hutan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menguasai atau mengambil hasil kebun milik orang lain,” tegasnya.

Penyidikan Tanpa Tersangka Jadi Sorotan

Rizkan menyoroti fakta bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan SPDP yang diterbitkan oleh Polres Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jika sudah penyidikan, artinya ada peristiwa pidana. Maka publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai hukum terlihat berjalan tanpa arah,” ujarnya.

Dalih Kawasan Hutan Dinilai Tidak Berdasar

Mengacu pada peta KLHK, area yang disengketakan ditandai sebagai zona coklat yang secara umum menunjukkan:
Area penggunaan lain (APL)
Peruntukan perkebunan/non-kehutanan
Hal ini memperkuat dugaan bahwa klaim kawasan hutan tidak memiliki dasar kuat apabila tidak didukung oleh keputusan resmi (SK) pemerintah.
“Status kawasan ditentukan oleh negara, bukan oleh klaim sepihak. Kalau tidak ada SK yang menyatakan itu hutan, maka tidak bisa dipaksakan,” lanjut Rizkan.

Potensi Penguasaan Tanpa Hak

AWNI menilai, apabila terdapat pihak yang tetap:
Menguasai lahan
Memanen hasil kebun
Tanpa dasar kepemilikan atau izin sah
Maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penguasaan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.

Desakan Tegas AWNI Jambi

AWNI Provinsi Jambi menyampaikan sikap:
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah cukup
Mendorong transparansi penuh dalam penanganan perkara
Menolak segala bentuk klaim sepihak tanpa dasar hukum
Meminta negara hadir melindungi hak masyarakat atas lahan yang sah

“Peta negara sudah jelas, tetapi jika fakta masih diabaikan, maka ini bukan lagi soal sengketa lahan,melainkan ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *